Selamat Datang Di Blogger Generasinya Anak Rantau
LARA HATI (Laskar Anak Rantau Hamba Sejati): March 2016

Saturday, 12 March 2016

Kemajuan Teknologi Data dalam Pergeseran Zaman

TEKNOLOGI DATA SISTEM INFORMASI, Palembang - OKU TIMUR Lara. Pada awal maret beberapa hari yang lalu saya diminta seseorang untuk menguruskan pembuatan akta kelahiran untuk keperluan Ibadah Umrah, karna salah satu syarat untuk melakukan perjalanan Umrah ke tanah suci mekkah memerlukan Identitas Internasional/Surat Perjalanan antar negara atau yg lebih kita kenal dengan Paspor, selain dari beberapa syarat administratif dan lainnya yang dipersyaratkan untuk dipenuhi.
Untuk membuat paspor diperlukan beberapa syarat dengan melampirkan asli dan 1 (satu) lembar fotocopy , antara lain sebagai berikut :
a. Bukti domisili :
1).Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2).Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Luar Negeri tanda
    Tanda Bukti Penduduk Negara setempat, atau Bukti/ Petunjuk/Keterangan lain
    yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal di Negara tsb, atau bukti
     telah melakukan kewajiban melaporkan diri di Perwakilan Negara RI.
b.Bukti Identitas diri berupa :
   1).Akte / Surat Kelahiran;
   2).Ijazah;
   3).Akte Perkawinan/Surat Nikah 
   4).Surat Keterangan lainnya atau dokumen yang dikeluarkan olen Instansi Pemerintah.
3. Bagi Pegawai Negeri Sipil/Polri/TNI/ Karyawan Swasta diperlukan izin dari Instansi yang
    bersangkutan.
4. Surat Keputusan Ganti Nama sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bagi anak yang berusia dibawah 17 Tahun dan belum menikah melampirkan :
a. KTP Orang Tua yang masih berlaku;
b. KK (Kartu Keluarga) anak terdaftar;
c. Akte Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua;
d. Akte Kelahiran;
e. Surat Pernyataan (izin) Orang Tua;
f. Paspor Orang Tua.
6. Bagi yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri melampirkan
    Surat Rekomendasi dari Kemenakertrans.
7. Bagi Anak Buah Kapal (ABK) melampirkan : Buku Pelaut, Daftar ABK (crew list), Surat Rekomendasi
    dari Nakhoda atau Agen Perusahaan Perkapalan tempat bekerja. 
8. Tidak terdaftar dalam daftar pencegahan.
9. Membayar biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

SUNGGUH MAJU&MODERN DUNIA SEKARANG, BISA TERSINGKIR KITA KALAU TIDAK MENGIKUTI MENGIKUTI SISTEM INFORMASI DUNIA.
Bandingkan Buku/Surat Nikah tahun 1972 dengan E~KTP berikut ;
- Surat nikah dulu cuma selembar kertas, dan akan punah kalau tidak disimpan dengan baik, bahkan walaupun sudah disimpan dg baik mase jg bisa rusak.
SURAT NIKAH DEPAN
SURAT NIKAH BELAKANG















- Bandingkan dg E~KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) sekarang lebih tahan lama dan walaupun rusak mase bisa diganti dengan yg baru yg sama persis. Karena E~KTP bukan cm sekedar Identitas semata tetapi mimiliki chip penyimpanan yg disimpan di server database.
E ~ KTP

E~KTP











Menurut sumber server tersebut berada di 3 Tempat : Di kantor pusat Kemendagri di Jalan Merdeka Utara (Jakarta Pusat) sebesar 600 TeraByte (TB), Di kantor Dinas Dukcapil DKI Jakarta di Jalan TMP Kalibata (Jakarta Selatan) sebesar 35 TeraByte (TB), dan Server cadangan yang terletak di Batam sebesar 200 TeraByte (TB) yg memiliki keunggulan Backup atau Data Recovery Centre (DRC) layanan cloud server dan storage Yg mampu melindungi secara aman terhadap data dalam jumlah yang besar.
Bahkan terkabar Server Utamanya ada di Belanda.

Tambahan Pengetahuan Size / Ukuran dalam Sistem Database :
1 TB = 1024 GB,
1 GB = 1024 MB,
1 MB = 1024 KB,
1 KB = 1024 Byte,
1 Byte = 8 Bit.
Bit adalah Satuan terendah data.
Gb, Mb, dan Kb (Size yg umum dan banyak orang tahu serta familiar digunakan di Indonesia).
Jadi bisa kebayangkan kalau ukuran data, file, dokumen, foto, audio, video dll cuma 125Kb, 5Mb,dsb. Berapa banyak data yg dapat disimpan dalam media penyimpanan 600 TB.
Tapi secanggih dan semodern apapun buatan & pengembangan yg dibuat oleh manusia, tetap maha sempurna dan maha canggih buatan Tuhan Yang Maha Esa.
Berikut ini saya share Tingkat Ukuran Kapasitas Memory yg lengkap :
1 Bit
1 Byte = 8 Bit
1 Kilobyte = 1024 Byte
1 Megabyte = 1024 Kilobyte
1 Gigabyte = 1024 Megabyte
1 Terabyte = 1024 Gigabyte
1 Petabyte = 1024 Terabyte
1 Exabyte = 1024 Petabyte
1 Zettabyte = 1024 Petabyte
1 Yottabyte = 1024 Zettabyte
1 Brontobyte = 1024 Yottabyte
1 Geopbyte = 1024 Brontobyte
1 Saganbyte = 1024 Geopbyte
1 Pijabyte = 1024 Saganbyte
1 Alphabyte = 1024 Pijabyte
1 Kryatbyte = 1024 Alphabyte
1 Amosbyte = 1024 Kryatbyte
1 Pectrollbyte = 1024 1024 Amosbyte
1 Bolgerbyte = 1024 Pectrollbyte
1 Sambobyte = 1024 Bolgerbyte
1 Quesabyte = 1024 Sambobyte
1 Kinsabyte = 1024 Quesabyte
1 Rutherbyte = 1024 Kinsabyte
1 Dubnibyte = 1024 Rutherbyte
1 Seaborgbyte = 1024 Dubnibyte
1 Bohrbyte = 1024 Seaborgbyte
1 Hassiubyte = 1024 Bohrbyte
1 Meitnerbyte = 1024 Hassiubyte
1 Darmstadbyte = 1024 Meitnerbyte
1 Roentbyte = 1024 Darmstadbyte
1 Coperbyte = 1024 Roentbyte
1 Koentekbyte = 1024 Coperbyte
1 Silvanikbyte = 1024 Koentekbyte
1 Biggestbyte = 1024 Silbanikbyte
LIHAT DETAIL - Kemajuan Teknologi Data dalam Pergeseran Zaman