Apa kabar blogger, apa kabar dunia??? sudah lama tidak ngeblog kali ini saya akan membicarakan tentang dunia. Dunia satu ini bukan dunia nyata yg kita tempati, dunia maya, ataupun dunia alien, tetapi dunia konsultan.
Dunia Konsultan sama halnya dengan dunia politik penuh intrik dan permainan semu, tiada kawan abadi dan tiada lawan abadi, yg ada hanya bagaimana cara memenangkan proses tender atau pelelangan. Tapi itulah fenomena alam dan kehidupan peradaban manusia, dalam hal ini saya tidak mau berpolemik duk antara pro dan kontra dunia konsultan, yang akan saya bahas di blog ini adalah sekilas info dunia konsultan yg mungkin akan bermanfaat, baik itu dari segi penyedia barang/jasa lelang ataupun dari segi pengguna barang/jasa lelang berikut dg contoh company profile perusahaan dan alamat-alamat website masalah pelelangan.
Berikut adalah info yg saya maksud duk;
1. INAPROC (http://inaproc.lkpp.go.id)
yaitu suatu portal pengadaan nasional atau LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dalam website ini berupa layanan Pengumuman seluruh lelang seluruh indonesia, baik tentang info lelang terbaru, daftar perusahaan yg terkena blacklist, daftar link ke portal pengadaan lpse setiap provinsi/daerah, dan lain-lain.
INAPROC jg merupakan pintu gerbang sistem informasi elektronik
yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dibangun dan dikelola oleh
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Republik Indonesia.
Portal ini menjadi tempat penayangan rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan oleh
Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Instansi. Disamping itu, portal ini memuat atau memberi
akses dan tautan kepada seluruh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Katalog Barang untuk E-Purchasing,
dan Daftar Hitam Penyedia Barang/Jasa. Portal ini juga dilengkapi dengan mesin pencari (
search engine)
pengumuman lelang yang sedang aktif/berjalan.
2. SiRUP (www.inaproc.lkpp.go.id/sirup)
yaitu Sistem informasi rencana umum pengadaan.
3. E-Catalogue (www.116.66.204.151/e-catalogue)
yaitu Katalog Elektronik
4. Monev OL (www.monev.lkpp.go.id)
Monev OL atau Monitoring & evaluasi online yaitu Informasi mengenai jenis Pengadaan Barang / Jasa dan modal (Misalnya barang, konstruksi, konsultansi, dan jasa lainnya) beserta info progres keuangan dan progres fisiknya.
5. WBS (www.wbs.lkpp.go.id)
yaitu whistle blowing system adalah orang dalam K/D/L/I yg memiliki infirmasi dan akses informasi dan mengadukan perbuatan yg terindikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa yg terjadi di dalam organisasi pengadaan tempat dimana orang tersebut bekerja. Atau lebih sederhananya sebuah layanan untuk pengaduan pengadaan barang/jasa.
6. SDPe (www.inaproc.lkpp.go.id/v3/public/sdp/sdp.htm)
yaitu untuk mendownload dokumen tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Dengan E-Tendering.
7. LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya
(K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa
secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam
melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat
Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak
membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan
tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan
barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia
barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan
Pengadaan
barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat,
memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses
monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real
time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan
barang/jasa pemerintah
Dasar hukum pembentukan
LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan
Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara
Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Layanan
yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah
e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan
Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain
itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue)
yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis,
spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia
barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata
cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
SPSE
merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat
e-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I.
Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga
tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun
perangkat lunak pendukungnya.
SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (
Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
BPKP) untuk sub sistem audit
LEMBAGA SANDI NEGARA
BPKP
LKPP
Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.
LKPP
merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa
Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP
dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Demikian tadi diatas telah disebutkan beberapa media dan lembaga yg turut serta dalam proses pengadaan barang / jasa pada pemerintah, berikut ini adalah company profile salah satu perusahaan konsultan perencana & supervisi konstruksi yaitu; PT. Malta Satya Utama, PT. Palindo Bangun Konsultan, CV. Graha Citra Rekayasa, CV. Firma Karya Cipta, CV. Tri Lestari Utama, CV. Tri Hidayah Karya Engineering, CV. Selfira Konsultan dll.
PT. MALTA SATYA UTAMA
1.
Latar
Belakang Perusahaan Konsultan
PT. Malta Satya Utama pada
awal pendiriannya berbentuk CV dan mengalami
perubahan menjadi Pereseroan Terbatas dengan seiringnya banyak
permintaan untuk mengerjakan kegiatan – kegiatan yang lebih besar dari pemberi
tugas.
PT. Malta Satya Utama telah banyak menangani
pekerjaan/proyek di beberapa wilayah Indonesia yang mencakup berbagai bidang pekerjaan diantaranya sub bidang
transportasi, bangunan gedung dan pabrik, Perumahan dan Permukiman, penataan
ruang, kajian lingkungan, dan lain-lain dengan berbagai lingkup layanan jasa
seperti Perencanaan Umum, Perencanaan Teknik, Technical Assistant/Manajemen
Konstruksi, Study Kelayakan, AMDAL, Pemberdayaan Masyarakat dan lain-lain.
Perusahaan Konsultan PT. Malta Satya Utama didirikan untuk
ikut berperan atas peningkatan kebutuhan keahlian dalam bidang teknik,
bio-fisik, sosial-ekonomi, manajemen, dan institusi; seiring dengan dinamika
pembangunan di Indonesia.
Kualifikasi
yang dimiliki oleh perusahaan ini adalah Kualifikasi menengah (m) yang mencakup bidang-bidang: Bidang
Arsitektur; Bidang Teknik Lingkungan
& Lingkungan Hidup; Pengembangan
Kota dan Wilayah; Pengembangan Sumber Daya / Prasarana Keairan; Pengembangan Prasarana Transportasi; Bidang Struktur
Bangunan Telekomunikasi, Gedung Dan Lain-Lain; Bidang Elektrikal; Bidang
Mekanikal, dan Bidang Lainnya
Sesuai
dengan bidang-bidang yang ditanganinya, di lingkungan internal perusahaan
terdapat beberapa Departemen yang memberikan layanan sesuai dengan
pengelompokan spesifikasi kegiatannya, yakni:
- Pengembangan Transportasi dan Infrastruktur (Bina marga);
- Pengembangan Ke-Ciptakarya-an Teknik Sipil;
-
Pengembangan Ke-Irigasian /
Pengairan;
- Pengembangan Wilayah dan Kota, serta Arsitektur;
- Pengembangan Teknis dan Pengelolaan Lingkungan;
-
Pengembangan Sumber Daya Alam;
-
Pengembangan Pertanian dan
Pedesaan;
-
Pengelolaan Sumber Daya Alam;
- Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Institusi; dan
-
Pengembangan Sistem Informasi
Geografis.
Setiap departemen di atas memberikan layanan jasa
konsultasi untuk memenuhi semua tahapan pembangunan termasuk :
-
Rencana Induk (Master Plan);
- Identifikasi dan Studi (Pra) kelayakan;
-
Rancangan dan Perencanaan
Teknis;
- Analisis Kelayakan Ekonomi dan Keuangan;
-
Pengaturan Pendanaan Proyek;
-
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
- Pengawasan Konstruksi dan Manajemen Proyek (monitoring
& supervisi);
-
Bantuan Teknis dan Perkuatan
Manajemen;
-
Pelatihan Sumber Daya Manusia;
dan
-
Pemantauan dan Evaluasi
(PBME).
Konsultan PT.
Malta Satya Utama sanggup melaksanakan pekerjaan dengan kualitas yang
tinggi, guna memenuhi standar nasional dan internasional. Pada setiap tahapan
pekerjaan, kami mengupayakan kerja sama profesional dengan pemberi tugas
(client), untuk menjamin kemajuan dan kualitas pekerjaan sesuai dengan yang
diharapkan.
Konsultan PT.
Malta Satya Utama menyediakan layanan yang bervariasi, mulai dari jasa
ad-hoc jangka pendek dengan waktu tidak lebih dari beberapa hari atau minggu
sampai dengan tugas jangka panjang selama beberapa bulan atau lebih lama. Setiap
penugasan yang diberikan tanpa membedakan ukurannya, akan kami laksanakan
secara teliti, cermat dan seksama.
Kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dan Swasta
dalam menangani sejumlah proyek-proyek dengan sumber dana bantuan asing seperti
OECF, ADB, IBRD dan EEC, setiap kali merupakan tantangan baru yang menjadikan
kami semakin matang dan berpengalaman.
Nama
Perusahaan : PT.
Malta Satya Utama
Alamat
Perusahaan : Jl. Letkol. Iskandar Komp. Ilir Barat Permai
Blok D1 No. 62 Telp. (0711) 311512 Fax.
(0711) 355138 Palembang
Pemegang Saham
: 1. Ir. Abdul Rozak, Msc
2.
Erlinawati, SE
Dewan Komisaris :
Dewan
Direksi :
Direktur Utama : Ir. Abdul Rozak Msc
Direktur : Rachmad Sonhadi,ST
Dalam eksistensinya didalam pasar jasa konsultan selalu
melakukan analisis lingkungan usaha, dimana seluruh pengaruh positif dan
negatif dikaji secara intensif. Kajian
Analisis Lingkungan Usaha tersebut adalah terdiri dari:
a. Lingkungan
Internal; mengkaji pengaruh lingkungan di dalam perusahaan yang terdiri dari
Sumber Daya (Manusia, Keuangan, Peralatan, Metodologi, Marketing, Informasi),
Budaya dalam perusahaan dan struktur organisasi.
b. "TASK"
Environmental; mengkaji pengaruh lingkungan "TASK" yang terdiri dari
Pemilik Modal, Pemerintah, Pelanggan, Pemasok, DEPNAKER, Bank, Masyarakat,
Pesaing dan INKINDO.
c. Lingkungan
Eksternal; mengkaji pengaruh lingkungan luar yang terdiri dari Sosial Budaya,
Ekonomi, Politik dan Teknlogi.
Sebegitu pentingnya Kajian Lingkungan Usaha bagi PT. Malta Satya Utama dan memberikan
layanannya, untuk itu Lingkungan Internal harus dipenuhi paling tidak pada
angka minimal, "TASK" Invironmental harus dikuasai paling tidak
sejalan dengan kebijakan yang berlaku dan Lingkungan Luar yang harus dipatuhi.
Bagian
lainnya, terbagi atas bagian Pendukung Teknis (Technical Support) dan Pendukung
Administrasi dan Keuangan. Struktur organisasi perusahaan disajikan pada
halaman berikutnya.
PT. Malta Satya Utama
mempekerjakan staf profesional dari berbagai disiplin ilmu, masing-masing
merupakan lulusan Universitas dengan pengalaman yang luas. Sebagian dari mereka mendapat tambahan pelatihan di luar
negeri.
Staf PT. Malta
Satya Utama terdiri dari para ahli di bidang teknik, ekonomi, agronomi,
teknisi, surveyor dan lain-lain yang kini berjumlah 388 orang yaitu:
1. Tenaga Profesional
- Teknik Sipil Bidang Struktur Bangunan 5
- Teknik Sipil 22
- Teknik Lingkungan 3
- Teknik Pengairan 3
- Teknik Geologi 4
- Teknik Geodesi 6
- Teknik Arsitektur 3
- Teknik Pertanian 1
- Teknik Fisika 1
- Teknik Penyehatan 1
- Agronomi 1
- Ekonomi 2
- Keuangan 1
- Akuntansi 1
- Sekretaris & Manajemen 3
Salah satu bagian
penting adalah Sistem
Organisasi, untuk itu yang
dipergunakan PT. Malta Satya Utama adalah sistim garis (line) dengan
mengutamakan kerja secara "tim work", Guna menangani pekerjaan-pekerjaan yang
di peroleh dan pelaksanaan
pengembangan perusahaan.
Sesuai dengan Undang-undang Jasa Konstruksi No.18 Tahun 1999,
Peraturan Pemerintah No.28, 29, 30 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2000 beserta petunjuk
pelaksanaan serta Surat Keputusan Dewan LPJKN serta Ketua KADIN, adapun bidang
layanan PT. Malta Satya Utama
dalam bidang jasa konsultansi adalah
Bidang Konstruksi dan Non Konstruksi.